News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

DPR Siapkan Draf Revisi UU MD3, NasDem: Jangan Digunakan hanya untuk Kepentingan Kekuasaan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang di konsutasikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke DPR terkait kefarmasian dilakukan untuk menambah kewenangan serta memperkuat BPOM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.

Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.

NasDem menilai tidak perlu revisi UU MD3 untuk penambahan pimpinan MPR RI.

Karena revisi UU MD3 ini menurut Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, hanya untuk bagi-bagi kursi kekuasaan di MPR RI.

"UU MD 3 sebaiknya tidak digunakan hanya untuk kepentingan kekuasaan semata. Apalagi cuma untuk bagi bagi kursi," tegas anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).

Kalau terlalu dipaksanakan, dia mengingatkan, citra wakil rakyat akan semakin berkurang di mata publik.

Baca: Pemerintah Kerja Keras Cari Solusi di Papua

"Rakyat sudah jenuh melihat tontonan sinetron parlemen yang seperti ini dan menurut saya, ini yang men-downgrade image parlemen," tegas mantan jurubicara TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin ini.

Karena itu NasDem menolak revisi UU MD3 untuk menambah kursi pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

"Ini akan membebani APBN," jelas Irma.

DPR Siapkan Draf Revisi Undang-undang MD3

Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024. Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.

"Yang saya pernah lihat itu di Baleg itu memang sudah dibuat suatu draf, draf ini adalah memang tugas dari Baleg untuk menyiapkan bila mana suatu waktu-waktu itu diperlukan, itu hanya 9+1," ujar Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/8/2019).

Menurut Firman, draf tersebut dipersiapkan sambil menunggu keputusan politik mengenai penambahan pimpinan MPR dari masing-masing partai politik.

Baca: Ditemukan Potongan Tulang Manusia, Kebakaran Pasar Pemangkat di Sambas Diduga Akibat Aksi Bakar Diri

"Ini masih dalam draf yang disiapkan oleh Baleg yang secara resmi bukan dari materi yang harus kita bahas, karena masih ada menunggu keputusan dari pimpinan partai,"katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini