Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024, lebih terkesan untuk bagi bagi posisi atau jabatan.
Demikian disampaikan pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan kepada Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).
"Mungkin juga ini sebagai upaya partai-partai itu mengkonsolidasikan MPR agar lebih mudah melakukan amandemen Undang undang Dasar. Revisi kan jalan yang ditempuh supaya parpol-parpol itu tidak perlu bertengkar lagi soal jabatan pimpinan MPR. Semua kebagian," ujar Direktur Eksekutif LSI (Lembaga Survei Indonesia) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).
Dia melihat juga ini sebagai upaya partai partai politik mengkonsolidasikan MPR agar lebih mudah melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945.
"Karena akan lebih mudah mencapai kesepakatan nantinya. Revisi itu jelas menunjukkan parpol parpol akan melakukan apa saja untuk mengakomodasi kepentingan jangka pendek mereka," jelasnya.
Baca: Jelang Arema FC vs PSIS Semarang LIga 1 2019: Debut Pemain Jepang bagi Tuan Rumah
Baca: Jelang Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya Liga 1 2019: Pemulangan Dutra Dianggap Remehkan Klub
Baca: Andrea Turk Hasil Konser Tunggalnya Untuk Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia
Revisi juga kata dia, menunjukkan para politisi di DPR tidak konsisten untuk menjalankan aturan yang sudah mereka buat sendiri.
"Itulah akibatnya kalau Undang undang dibuat hanya untuk kepentingan politik jangka pendek, "tegasnya.
PPP: Yang Penting Rasional
Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.
Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak masalah jika dilakukan revisi UU MD3.
"Semua bisa dimusyawarahkan utk kebersamaan agar situasi politik di parlemen lebih kondusif," ujar Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).
Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan, posisi PPP mendengarkan argumentasi dari pengusul.