Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak Pidana Korupsi masih menjadi tren di Indonesia. Sepanjang 2018, tercatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan setidaknya 256 orang sebagai tersangka kasus korupsi.
Untuk menanggulangi tindak pidana korupsi, diperlukan perubahan pola pikir masyarakat.
"Tindak pidana korupsi tidak dapat berhenti bahkan justru semakin meningkat karena perilaku masyarakat yang terkontaminasi akibat cara berpikir sejak dini sudah menjadikan korupsi bukan perbuatan yang jahat," kata Capim KPK, Irjen Pol Firli Bahuri, kepada wartawan, Minggu (1/9/2019).
Sebagai upaya menanggulangi maraknya tindak pidana korupsi, kata dia, terdapat sejumlah hal yang dapat dilakukan. Pertama, perbaikan kesejahteraan atau By Need Corruption.
Kedua, pemberian sanksi atau hukum yang tegas serta mampu memberi efek jera kepada pelaku atau By Greed Corruption.
Ketiga, sistem yang tidak berjalan dengan semestinya atau By System Corruption.
Serta, persiapan generasi yang berkarakter serta memunculkan KPK atau perwakilan di seluruh provinsi dengan fokus menjamin terlaksananya Good Governance dan Clean Goverment.
“Implementasi Good Governance dan Clean Goverment dilakukan dengan perencanaan dan kontrol yang ketat sehingga harapan masyarakat untuk berjalannya pemerintahan yang baik dapat dijamin," tambahnya.
Untuk diketahui, sepanjang 2018, KPK menetapkan setidaknya 256 orang sebagai tersangka kasus korupsi.
Ke-256 tersangka itu terjerat sekitar 53 kasus baru, 30 diantaranya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).