News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

4 Warga Australia Ikuti Demo Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Sorong, Ini Penjelasan Polri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengkonfirmasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.

Mereka adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Mereka dipulangkan lewat Bandar Udara DEO Kota Sorong dengan penerbangan Bali-Makassar-Australia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keempatnya dideportasi lantaran turut mengikuti aksi demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua.

Baca: Tidak Tega Melihat, Pria Ini Langsung Potong Tali yang Menjerat Leher Putrinya

Baca: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Zul Zivilia Bisa Petik Hikmah dan Bilang Alhamdulillah

Baca: Mega Premier Film Warkop DKI Reborn Part 3 Tiketnya Dibanderol Rp 5 Ribu

"Ketika dia mengikuti demo, ada pengibaran bendera (Bintang Kejora) maka itu ada pelanggaran pidana," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, keempat WNA itu melanggar hukum imigrasi lantaran telah mengikuti aksi demonstrasi.

Padahal, kata dia, UU Nomor 9 Tahun 1998 terkait unjuk rasa hanya merujuk kepada warga negara Indonesia dan bukannya WNA.

Baca: Kesaksian Penumpang Truk yang Diduga Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang, Tak Bisa Rem di Turunan

"WNA kan bukan warga Indonesia. Di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tertera WNI (yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa)," kata dia.

Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan keempat WNA itu dapat ditindak atau diproses hukum lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran berat.

Dedi menyebut para WNA yang telah dideportasi, bisa saja kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

"Maka nanti ada kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," katanya.

4 warga Australia di deportasi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia, Senin (2/9/2019).

Keempat warga negara Australia tersebut diketahui sempat ikut aksi demonstrasi di Kantor Walikota Sorong, Selasa (27/8/2019).

Keempat warga negara Australia teridiri dari seorang pria dan tiga perempuan.

Mereka asing-masing atas nama Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), Cobbold Ruth Irene (25).

Baca: Farhat Abbas Siap Dukung Elza Syarief Agar Polisikan Nikita Mirzani: Dia Pikir Bisa Seenaknya Begitu

Baca: FOTO FOTO - Kecelakaan Maut di KM 91 Tol Cipularang, 4 Mobil Hangus 9 Orang Tewas 21 Rusak

Diketahui, keempat WNA tersebut masuk Wilayah Indonesia tanggal 10 Agustus 2019 melalui TPI Pelabuhan Sorong dengan kapal yacht Valkyrie.

Warga negara asing (WNA) asal Australia ikut dalam demonstrasi di Kantor Walikota Sorong, Selasa (27/8/2019).

Kemudian, Selasa (27/8/2019) pihak BAIS TNI dan Intelijen Polri menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Sorong terdapat Orang Asing yang ikut demonstrasi dan mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Mendapt informasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Sorong beserta aparat Intelijen TNI dan Polri kemudian membuntuti tiga WNA tersebut dan setelah situasi aman dilakukan investigasi dan pemeriksaan dokumen.

Baca: Jadwal Lengkap Persib Bandung di Putaran Kedua Liga 1 2019: Pekan 25 Lawan Persija di Bandung

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian kemudian membawa tiga WNA Australia tersebut ke Polresta Sorong untuk dilakukan pengamanan;.

Kemudian Rabu (28/8/2019), Kantor Imigrasi Sorong dan pihak intelijen setempat mendatangi kapal yacht Valkyrie di Pelabuhan Tanpagaram, Kota Sorong dan mengamankan satu WNA Australia lainnya yang ternyata juga ikut serta dalam demonstrasi di hari yang sama di Sorong.

Warga negara asing (WNA) asal Australi ikut aksi demonstrasi di Kantor Walikota Sorong, Selasa (27/8/2019).

Kemudian keempat Orang Asing tersebut dibawa ke Kanim Sorong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, Kanim Sorong Senin (2/9/2019) kemudian melaksanakan tindakan berupa deportasi kepada WNA tersebut keluar Wilayah Indonesia kembali ke negaranya, Australia.

Baca: Sebagai Perempuan, Elza Syarief Merasa Dilecehkan di Acara Hotman Paris Show

Kanim Sorong melakukan pengawalan pendeportasian 4 WNA tersebut dengan rute penerbangan melalui Bandara Hasanudin, Makasar, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pesawat Batik Air.

Kemudian pukul 22.25 WITA tiga orang diterbang menuju Sydney menggunakan pesawat Qantas QF.44, Senin (2/9/2019).

Sementara Davidson Cheryl Melinda akan berangkat ke Australia, Rabu (4/9/2019) menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando membenarkan soal kabar tersebut.

"Benar," kata Sam ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (2/9/2019).

Sam mengatakan, proses deportasi keempat WN Australia tersebut dilakukan Senin (2/9/2019) melalui Bandar Udara DEO Kota Sorong dan diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.

"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF.44, kecuali Davidson Cheryl Melinda yang akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA dan Virgin Australian Airline," kata Sam. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini