News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

DPR Tolak Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil sejumlah pihak untuk membahas defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di ruang Komisi XI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak usulan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi IX dan Komisi XI DPR RI bersama kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan DJSN, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno itu memutuskan menolak sebagai kesimpulan rapat.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing, serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," ucap Soepriyatno.

Pemerintah, kata Soepriyatno, belum bisa menaikkan iuran jika belum menyelesaikan defisit anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 32,8 triliun.

Baca: Ada Dugaan Perusahaan Manipulasi Data Gaji Peserta BPJS, DPR Akan Bentuk Pansus

Baca: BPJS Kesehatan Bakal Tagih Secara Door to Door untuk Peserta yang Menunggak Bayar Iuran

Baca: Audit BPKP: Ada 2.348 Perusahaan Diduga Manipulasi Data Gaji Peserta BPJS Kesehatan

Baca: Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Tidak Naik, 2024 Defisit Bisa Tembus Rp 77,9 Triliun

"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit BPKP," katanya.

Selain itu, DPR RI juga meminta Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

Dalam putusan tersebut, DPR juga menjabarkan 8 poin terkait penilaian kenaikan iuran. Berikut penilaian DPR:

1. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 Triliun.

2. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit dengan tujuan tertentu dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.

3. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

4. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

5. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI meminta kepada BPJS untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (F KRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.

6. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memperoleh pelayanan publik.

7. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

8. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini