TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Permberdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak Yohana Yambise meminta DPR RI segera mengesahkan rancanangan undang-undang PKS (penghapusan kekerasan seksual) pada September ini.
Permintaannya itu langsung disampaikan dihadapan kepada ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam sebuah diskusi "Penguataan Kapasitas Anggota DPR dan DPD RI Terpilih" di Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019).
"Harapan saya di bulan September ini bisa di sahkan saya mohon pak ketua komisi 8 DPR RI Pak Ali Taher mohon dipercepat karena sudah target kami RUU ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang," ungkapnya.
Ia beralasan, pembahasan secara serius telah terbangun dengan para anggota DPR periode saat ini.
Baca: PP Fatayat NU Mendorong Segera Disahkan RUU PKS
Sementara, jika belum juga disahkan pihaknya dan perwakilan rakyat ini akan kembali mengulang pembahasan dengan para anggota DPR RI yang baru.
Lebih jauh Yohanna menuturkan, pembahasan RUU ini juga merupakan inisiatif DPR.
"Karena kalau kita tunda lagi akan berhadapan dengan anggota legislatif yang baru lagi maka kita akan mulai dari nol makanya saya minta kalau bisa secepatnya," harap Yohanna.
Selain itu, keinginan lain menteri asal Papua ini terkait batasan perkawinan, di mana angka usia 19 tahun bisa menikah bagi perempuan.
"Sudah di meja presiden, sudah ditandatangani semoga secepatnya bisa di kirim ke DPR sehingga bisa disahkan angka usia perkawinan anak ini dan jangan sampai terjebak dalam proses pengambilan keputusan yang berdasarkan tawar-menawar," jelas dia.