TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengapresiasi aturan yang mewajibkan anggota DPR RI 2019-2024 untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu ide progresif dalam mendorong sistem hukum yg berintegritas. Memang sudah kewajiban anggota DPR untuk melaporkan harta kekayaannya. Namun selama ini, masih kurang implementatif," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Senin (2/9/2019).
Berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Baca: Lima WNA Ikrar Setia pada NKRI: Saya Bahagia dan Sangat Mencintai Indonesia
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikan.
Dia menilai, peraturan KPU ini adalah upaya untuk menutup kekosongan hukum guna mendeteksi pertambahan harta kekayaan seseorang yang diperoleh secara tidak sah.
Karena itu sangat positif menurut dia, aturan yang mewajibkan semua anggota DPR RI 2019-2024 untuk menyetorkan LHKPN.
Baca: PAN Mau Bantu Anies Dapatkan Partner Supaya Kebut Realisasi Program
"Peraturan KPU ini adalah upaya untuk menutup kekosongan hukum tersebut guna mendeteksi pertambahan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah," tegasnya.
90 Wakil Rakyat Terpilih Belum Setor LHKPN Disentil KPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 caleg DPR terpilih periode 2019-2024. Dari jumlah tersebut, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Itu artinya, masih ada 90 wakil rakyat terpilih yang belum melaporkan data LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dalam laporan yang dirilis KPU per 30 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB itu tidak sampai menyebutkan nama-nama.
KPK pun menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetorkan LHKPN.
Berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikan.
Baca: Bukan 2, Ternyata Ada 3 Video Mesum yang Beredar dan Viral di Banjarmasin