News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegiat Antikorupsi: Jika Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Wajib Digugurkan Jadi Anggota DPR

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA Hendrik Rosdinar menilai tepat anggota DPR RI 2019-2024 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, jika LHKPN menjadi syarat penting untuk Wakil Rakyat dilantik menjadi anggota DPR RI.

Baca: Kalau Memang Harta Sesuangguhnya Anggota DPR Tak Perlu Takut Laporkan LHKPN

"Saya kira hal itu sudah tepat. Setiap Calon Anggota Legislatif harus melaporkan LHKPN sebelum dilantik," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Senin (2/9/2019).

Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantik‎an.

Dia menyarankan, bukan hanya ditunda pelantikannya bagi anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN.

Malah dia menilai, Calon Legislatif terpilih itu wajib digugurkan menjadi anggota DPR RI, jika tak menyampaikan LHKPN.

"Jika tidak melaporkan, maka wajib digugurkan," tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, LHKPN bisa menjadi langkah awal yang baik untuk mencegah korupsi.

Menurut dia, KPK dan publik akan bisa menggunakan LHKPN sebagai data awal dalam memantau kewajaran gaya hidup dan kekayaan anggota Legislatif selama menjabat.

"LHKPN sebagai baseline dalam memantau kewajaran gaya hidup dan kekayaan Anggota Legislatif selama menjabat," jelasnya.

90 Wakil Rakyat Terpilih Belum Setor LHKPN Disentil KPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 caleg DPR terpilih periode 2019-2024.

Dari jumlah tersebut, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Itu artinya, masih ada 90 wakil rakyat terpilih yang belum melaporkan data LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dalam laporan yang dirilis KPU per 30 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB itu tidak sampai menyebutkan nama-nama.

KPK pun menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetorkan LHKPN.

Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantik‎an.

Oleh karenanya, LHKPN merupakan syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik. Kendati demikian, KPK menyerahkan keputusan untuk melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.

‎"Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU dan saya kira, KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (2/9/2019).

Disisi lain, KPK mengapresiasi sikap para anggota dewan terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekira 80 persen anggota dewan terpilih yang suah melaporkan harta kekayaannya.

‎"Kalau kita simak pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80 persen. Saya kira bagi para anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor perlu diapresiasi," kata Febri.

Untuk mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK membuat sistem ‎pelaporan elektronik. Kata Febri, pelaporan lewat sistem elektronik tersebut dapat dilakukan juga pada hari libur.

"Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik die-lhkpn.kpk.go.id a‎tau bisa langsung lapor ke KPK," katanya.

Baca: Pegiat Antikorupsi Apresiasi Aturan LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Anggota DPR 2019-2024

Febri mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian awal untuk proses menjaga integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.

"Perubahan kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR. Hal ini diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini