News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Keterlibatan Asing Dalam Insiden Kerusuhan di Papua

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hikmahanto Juwana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana meminta pemerintah bersikap tegas terkait adanya keterlibatan pihak-pihak asing dalam insiden di Papua.

"Menkopolhukam, Kapolri dan Kepala Staf Kepresiden telah menyebutkan adanya keterlibatan pihak-pihak asing dalam insiden di Papua. Tentu pemerintah harus bersikap tegas," ujar Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Senin (2/9/2019).

Baca: Jumlah Kerugian dari Kerusuhan Papua, Menteri PUPR Ungkap Capai Puluhan Miliar

Hikmahanto Juwana pun menjelaskan, dalam analisa hukum yang dimaksud dengan pihak asing tersebut ada dua katagori.

Pertama, kata dia, orang asal Papua yang berkewarganegaraan asing atau orang asing yang bersimpati terhadap orang Papua namun mereka berdomisili di luar Indonesia.

Kedua adalah warga negara asing yang berada di Papua. Mereka melakukan tindakan-tindakan untuk mendukung Papua merdeka.

Baca: Anak Petani Lolos Akmil Usai 10 Kali Gagal, Tangannya Penuh Luka Lantaran Bantu Orangtua di Sawah

Tujuan keterlibatan mereka adalah memanfaatkan insiden Papua untuk menyuarkan urgensi memerdekakan Papua

"Mereka bisa memprovokasi masyarakat Papua untuk melakukan demo-demo yang berujung pada kekerasan dan pembakaran sejumlah fasilitas," jelas Hikmahanto Juwana.

Bahkan, bagi WNA yang berada di Papua dan ikut melakukan provikasi mereka dapat mengirim gambar-gambar dan video adanya kekerasan untuk diberikan ke media asing dengan harapan dapat diliput.

Hikmahanto Juwana mengatakan, kKeterlibatan asing yang ada di luar negeri baik asal Papua maupan non-Papua, antara lain, adalah mensuplai dana maupun kebutuhan logistik lainnya.

Ini dilakukan agar demo-demo anarkis akan tetap berlangsung.

"Tentu pemerintah harus bersikap tegas," jelasnya.

Sementara bagi WNA yang ada di Papua, dia menilai, sebaiknya pemerintah tidak buru-buru melakukan deportasi.

Polri harus memeriksa para WNA untuk mengetahui apakah keterlibatan mereka ada unsur pidananya.

"Bila ada tentu para WNA ini harus menghadapi proses hukum di Indonesia," tegasnya.

Lebih jauh menurut dia, pemerintah dan Polri tidak perlu khawatir akan mendapat protes dari negara asal WNA.

Karena negara-negara ini akan bisa memahami bila ada bukti kuat atas pelanggaran hukum maka warganya akan menghadapi proses hukum di Indonesia.

"Mereka tidak akan membenarkan tindakan warganya yang demikian," jelasnya.

Sementara bagi WNA yang berada di luar Indonesia maka polri tidak mungkin bertindak.

Bahkan bila teridentifikasi sekalipun tidak mungkin dimasukkan dalam red notice atau diminta untuk diekstradisi ke Indonesia.

Hal ini karena untuk kejahatan politik biasanya polisi negara lain atau suatu negara tidak akan melakukan ekstradisi.

Adapun yang dapat dilakukan oleh pemerintah, kata dia, meminta pemerintah setempat untuk melakukan proses hukum terhadap warganya atau warga asing yang berada di negara tersebut agar mereka menghentikan tindakan mensuplai dana atau kebutuhan logistik lainnya.

Hal ini karena dalam norma hukum internasional, sebuah negara yang bersahabat dengan negara lain tidak boleh membiarkan warganya melakukan tindakan yang tidak bersahabat.

Apabila warga dari negara tersebut dibiarkan maka ini berarti adanya pembiaran oleh negara.

Baca: Wiranto Sebut 46 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Kerusuhan di Papua

Pembiaran oleh negara tentu dapat diprotes oleh pemerintah Indonesia.

Bila protes tidak digubris, maka tegas dia, pemerintah pun dapat melakukan tindakan-tindakan diplomasi yang lebih tegas hingga tingkat pemutusan hubungan diplomatik.

Duga Keterlibatan Asing di Papua, Wiranto : Pemerintah Tak Buka Akses ke Orang Asing

Pihak asing ditengarai turut terlibat dalam unjuk rasa berujung kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa waktu lalu.

Menyingkapi hal itu, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri untuk membatasi akses kepada warga negara asing yang akan menuju ke Papua.

Baca: Berita Terkini Papua: Sosok Benny Wenda yang Disebut jadi Dalang Kerusuhan hingga 4 WNA Dideportasi

"Jadi kemarin pada saat rapat dengan menteri luar negeri dan sudah memastikan bahwa sekarang tidak leluasa kita buka dalam keadaan seperti ini. Papua, Papua Barat tidak kita buka seluas-luasnya kepada kedatangan orang asing disana," ujar Wiranto, di Ruang Media Center Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, pembatasan ini merupakan filter yang harus dilakukan dan hak dari pemerintah melihat dampak dari kerusuhan yang terjadi.

Namun, mantan Panglima TNI itu memastikan pembatasan kepada warga negara asing ini akan kembali dicabut apabila kondisi di Tanah Papua sudah kembali kondusif.

"Ada filter-filter yang kita lakukan. Jika keadaan nanti sudah kondusif, sudah aman, silahkan. Ini adalah hak negara kita untuk melakukan itu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkap adanya keterlibatan pihak asing dalam kerusuhan yang timbul di beberapa wilayah Papua, beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan informasi dari intelijen, Tito menyebut kelompok yang berupaya melakukan kerusuhan memiliki hubungan dengan pihak asing atau jaringan internasional.

"Ada, ada (keterlibatan pihak asing). Kita tahulah kelompok-kelompok ini ada hubungannya dengan network di internasional," ujar Tito, pasca HUT Polwan ke-71, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Meski demikian, mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak menjelaskan secara detail siapa pihak asing yang dimaksud dan peran yang bersangkutan dalam kerusuhan tersebut.

Menurutnya, pihaknya akan menangani kasus keterlibatan pihak asing itu melalui cara bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Intelijen.

"Jadi kami harus menanganinya baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kerja sama kita dengan Ibu Menlu (Menteri Luar Negeri) dan jaringan intelijen," ungkapnya.

Dalam kesempatan sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan kasus ini harus ditangani secara komprehensif.

Iqbal mengatakan pihaknya bersama seluruh stakeholder terkait tengah memetakan sejauh mana keterlibatan pihak asing tersebut.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa pihak-pihak yang diduga menggerakkan massa untuk melakukan kerusuhan tengah didalami. Polri disebutnya tak segan menindak apabila menemukan bukti hukum.

Baca: Siapa Benny Wenda, Sosok yang Disebut-sebut Dalang Kerusuhan di Papua dan Papua Barat

"Ini sedang kami petakan. Pihak kami, jaringan intelijen dengan beberapa lembaga terkait, sudah bekerja. Intinya, kami tidak bisa juga menyampaikan seluruhnya di sini. Ini diplomasi antarnegara," ujar Iqbal.

"Pihak-pihak yang diduga menggerakkan sudah dipetakan dan sedang didalami. Kalau misalnya terbukti secara hukum, tentunya akan ditindak," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini