KPK pun menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetorkan LHKPN.
Berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Baca: Di Hari Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Iwan Sengaja Bekerja untuk Beli Sepatu Anak
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikan.
Oleh karenanya, LHKPN merupakan syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik. Kendati demikian, KPK menyerahkan keputusan untuk melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.
"Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU dan saya kira, KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (2/9/2019).
Disisi lain, KPK mengapresiasi sikap para anggota dewan terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekira 80 persen anggota dewan terpilih yang suah melaporkan harta kekayaannya.
Baca: Diduga Berbuat Mesum Saat KKN, Dua Mahasiswa Unmul Tidak Diberi Nilai oleh Kades
"Kalau kita simak pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80 persen. Saya kira bagi para anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor perlu diapresiasi," kata Febri.
Untuk mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK membuat sistem pelaporan elektronik. Kata Febri, pelaporan lewat sistem elektronik tersebut dapat dilakukan juga pada hari libur.
"Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik die-lhkpn.kpk.go.id atau bisa langsung lapor ke KPK," katanya.
Baca: Bejibun Masalah Kesehatan Dipicu Stres: Jantung, Diabetes, Hingga Tingkatkan Risiko Kematian Dini
Febri mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian awal untuk proses menjaga integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.
"Perubahan kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR. Hal ini diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat," tegasnya.