News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkeu Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.

Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat. Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran" danĀ "Kemenkeu: 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini