Inilah link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (3/9/2019) malam ini. Tema soal Papua: Mencari jalan terbaik.
TRIBUNNEWS.COM - Simak link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (3/9/2019) malam ini. Tema soal Papua: Mencari jalan terbaik.
Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kembali lagi pada Selasa (3/9/2019) malam ini pukul 20.00 WIB.
Acara talkshow yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas akan membahas tema atau kasus baru yang hangat diperbincangkan.
ILC malam ini akan membahas soal Papua: Mencari Jalan Terbaik.
Anda dapat menyaksikan ILC malam ini lewat link live streaming yang diberikan Tribunnews.com di bawah.
(Link live streaming TVOne acara ILC malam ini ada di akhir berita)
Baca: Oknum ASN di Kecamatan Tambaksari Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Baca: Jokowi Undang Warga Yapen dan Nduga Papua Makan Siang di Istana
Diketahui, Papua kembali bergejolak selama beberapa pekan terakhir.
Pemicunya, diduga adanya kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Sabtu (17/8/2019).
Kericuhan yang terjadi di asrama berawal dari informasi adanya perusakan bendera merah putih.
Selanjutnya, dalam aksi yang melibatkan sejumlah ormas, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.
Baca: PAN: Lebih Baik Selesaikan Konflik Papua Ketimbang Urus Pemindahan Ibu Kota
Baca: Sepak Terjang Benny Wenda yang Dituding Istana Sebagai Dalang Kerusuhan di Papua
Tak berhenti sampai di situ, muncullah tuntutan referendum dari segelintir masyarakat Papua.
Tema inilah yang akan dibahas Karni Ilya serta sejumlah narasumber di acara ILC nanti malam.
"Gejolak di Tanah Papua bukan baru terjadi. Wacana referendum kembali muncul di era Jokowi. Mengemuka & mengancam Kedaulatan Negeri."
"Meski Papua jauh di mata, tp jgn jd anak tiri. Jgn sampai "NKRI harga mati" hanya jd slogan kosong tanpa punya arti," tulis akun media sosial ILC.
Baca: Redam Konflik Papua, Romo Benny Berharap Warga Papua Di Gunung Bisa Diprioritaskan
Baca: Legislator PAN: Rasisme Terhadap Rakyat Papua Sudah Terjadi Sejak Lama
Terkait tunturan referendum yang kembali mengemuka, Menteri Koordinator Politik Hukum Kemananan (Menkopolhukam), Wiranto menilai hal itu tidak tepat.
Wiranto menegaskan, NKRI sudah final.
"Tuntutan referendum, saya kira sudah tidak pada tempatnya. Tuntutan referendum itu saya kira tak lagi harus disampaikan karena apa? NKRI sudah final," kata Wiranto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Wiranto mengingatkan, Perjanjian New York tahun 1962 sudah menyatakan, Irian Barat yang saat ini menjadi Papua dan Papua Barat secara sah masuk ke wilayah NKRI.
Sementara, referendum hanya tepat dilakukan oleh suatu negara yang sedang dijajah.
"Lazimnya, referendum itu disampaikan oleh satu negara terjajah yang pada saat diminta pilihan itu merdeka atau bergabung dengan negara penjajah. Itu referendum," ujar Wiranto.
"Tapi Papua dan Papua Barat ini kan wilayah yang sudah sah dari Republik Indonesia. Jadi saya kira referendum itu sudah tidak lagi perlu untuk dikemukakan lagi," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Wiranto juga menyinggung kemenangan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Papua.
"Kita tahu, Presiden Jokowi waktu Pemilu yang lalu itu hasil Pemilihan Umum di sana (Papua) kan 90 persen lebih memilih Pak Jokowi."
"Artinya, setuju dengan pemerintahan Pak Jokowi untuk terus 5 tahun ke depan," kata Wiranto.
"Jadi kalau kita jujur sebenarnya tidak perlu demonstrasi yang kemudian menuntut macam-macam," tambahnya.
Wiranto menyayangkan, demonstrasi di Kabupaten Deiyai, beberapa waktu lalu, yang menuntut referendum.
Menurut dia, hal itu mengingkari hasil Pemilu yang telah diumumkan.
"Demonstrasi menuntut kesamaan, persamaan hak bahkan menuntut referendum."
"Itu sebenarnya mengingkari hasil pemilihan umum yang lalu," ujarnya.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD juga ikut angkat bicara soal Referendum Papua.
Ditemui usai mengisi Halaqah Alim Ulama, Sabtu (31/8/2019), Mahfud MD mengatakan, rencana Referendum Papua tidak diperbolehkan.
Menurutnya, ada dua alasan yang melatarbelakangi tidak bolehnya Referendum Papua dari NKRI.
"Satu, Papua adalah bagian sah dari NKRI dan menurut konstitusi yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan adanya referendum," jelas Mahfud MD, dikutip dari TribunSolo.com.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, hukum Indonesia tidak mengenal referendum.
"Hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri bagi daerah yang sudah masuk menjadi wilayah NKRI," kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengatakan alasan kedua untuk tidak bolehnya Referendum Papua.
"Yang kedua adalah Hukum Internasional, yakni konvensi hak politik dan hak sipil, serta konvensi ekonomi, sosial, dan budaya" kata Mahfud MD.
"Kedua konvensi ini mengatakan sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah-langkah apapun, termasuk langkah militer untuk mempertahankan wilayahnya," imbuh Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan kedua konvensi itu juga tertuang dalam Konstitusi Indonesia.
"Konvensi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang sudah diratifikasi oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," jelas Mahfud MD.
"Konstitusi menerangkan, NKRI harus dipertahankan dengan sekuat tenaga dan dengan kekuatan apapun," imbuh Mahfud MD.
Live Streaming ILC
Acara ILC yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas akan membahas tema soal Papua: Mencari Jalan Terbaik.
Anda dapat menyaksikan ILC malam ini lewat link live streaming yang diberikan Tribunnews.com di bawah ini.
Berikut link live streaming TVOne acara ILC malam ini:
(Tribunnews.com/Sri Juliati)