News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Fadli Zon Sikapi Penetapan Tri Susanti Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian dan Provokasi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon angkat bicara terkait ditetapkannya Tri Susanti menjadi tersangka ujaran kebencian dan provokasi terkait peristiwa di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut dia, Tri alias Susi tak melakukan ujaran kebencian, tetapi melakukan pembelaan terhadap bendera merah putih yang dibuang ke dalam got.

"Mengucapkan kata-kata rasial, tapi menurut saya bukan dia (Tri Susanti). Tapi kalau ada masyarakat membela Merah Putih yang dipatahkan dimasukkan ke got, kan perlu," ujar Fadli Zon di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Baca: Diminta Segera Umumkan Kabinet Jilid II, Jokowi: Jangan Ada yang Ikut Campur, Keputusan di Saya

Meski demikian, ia mempersilakan aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, serta siapa saja yang diduga terlibat.

Anggota DPR dari Partai Gerindra ini, meminta aparat hukum berkesungguhan menegakan keadilan.

"Kalau mereka yang mengucap rasial harus diusut. Kalau misalnya memang terbukti, misalnya jadi semuanya hukum harus ditegakkan baik yang melempar, mematahkan, yang diduga mematahkan bendera merah putih dan memasukkan itu ke got," terangnya.

Baca: Klarifikasi soal Kasus Nikita Mirzani-Elza Syarief, Melaney Ricardo: Video Ini Dibuat Berdasar Cinta

Sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan satu orang menjadi tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Polri mengatakan tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Tri Susanti (TS).

TS ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang dan juga kepada 7 ahli lainnya.

Adapun ahli-ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE, komunikasi, sosiologi dan antropologi.

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di medsos.

Baca: Wiranto: Tidak Ada Referendum untuk Papua dan Papua Barat, Jangan Terkecoh Berita dari Benny Wenda

Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus ujaran kebencian dan provokasi, Tri Susanti alias Susi kini resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid menuturkan, penahanan yang dilakukan pihak Polda Jatim terhadap kliennya berlangsung selama kurun waktu 1 x 24 Jam.

"Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," katanya saat ditemui di depan Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Sahid memastikan, kliennya itu siap menjalani proses penahanan sementara yang dilakukan Polda Jatim.

"Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah, dia tegar dan sudah siap dengan keadaan seperti ini," ujarnya.

Baca: Identitas Lengkap 36 Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Ada 4 Anak dan 2 di Antaranya Masih Balita

Baca: Profil 10 Calon Pimpinan KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Satu Nama ternyata Sudah Berkali-kali Gagal

Senin (2/9/2019) kemarin, sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB, Susi diperiksa sebagai tersangka di Ruang Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Tri Susanti alias Susi ditemani Sahid kuasa hukumnya, Senin (26/8/2019). SURYA.co.id/Luhur Pambudi (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

Pemeriksaan itu, lanjut Sahid, merupakan pemeriksaan ketiga setelah, Jumat (30/9/2019) kemarin yang seharusnya menjadi sesi kedua pemeriksaan terhadapnya, Susi mangkir karena kelelahan.

Sahid menuturkan, kliennya selama kurun waktu 12 jam di ruang penyidik dicecar 37 pertanyaan.

"Mengenai kegiatan tanggal 14 sampai 15, 16, 17 dan seputar masalah bendera yang patah, terus masalah tanggal 16 hari Jumat, jam satu siang kejadiannya kan di situ," ujar dia.

Baca: 5 Menit Sebelum Kecelakaan Cipularang, Dedi Sempat Telepon Teman Karena Rem Dump Trucknya Blong

Baca: Alasan Pansel Capim KPK Tetap Loloskan Irjen Firli Bahuri Meski Ditolak 500 Pegawai KPK!

Baca: Kronologi Bentrokan Suporter Persik vs PSIM, Temuan Polisi hingga Puluhan Korban Luka Ringan

Sahid menegaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2.

"Ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong. Jadi pasal ya sesuai panggilan. Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong," jelasnya.

Sahid mengaku, pihaknya senantiasa mematuhi proses hukum yang telah bergulir di Polda Jatim.

Kendati, pihaknya masih akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Susi.

"Kami masih pelajari untuk mengajukan penangguhan penahanan atau peralihan penahanan itu," tuturnya.

Ditanya soal keinginan pihak kuasa hukum mengajukan pra-peradilan.

Sahid mengungkapkan, pihaknya belum ada niatan untuk itu.

"Praperadilan belum kita pikirkan masih mau diskusi dengan tim kuasa hukum," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tri Susanti Resmi Ditahan Polda Jatim Setelah Lima Hari Berstatus Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini