Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri sempat mengatakan akan memeriksa pemilik dump truck yang diduga membawa pasir melebihi ketentuan muatan dalam kecelakaan di Tol Cipularang.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kepada pemilik truk baru akan dilakukan pasca jajarannya menyelesaikan pemberkasan tersangka kasus tersebut.
Diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan itu. Yakni pengemudi dump truck berinisial DH dan pengendara kendaraan B 9410 UIU berinisial S.
S saat ini menjadi tersangka tunggal, pasca DH meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Baca: Mobil Jokowi Mogok di Bundaran Untan saat Kunjungan Kerja di Pontianak Kalimantan Barat
Baca: ICW Berharap Presiden Jokowi Tolak Inisiatif DPR Revisi Undang-Undang KPK
Baca: Rupiah Ditutup Menguat di Level Rp 14.155 per Dolar AS
"Dari Polda Jabar saat ini fokus untuk menyelesaikan pemberkasan satu tersangka, karena satu tersangka MD (meninggal dunia)," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, para saksi beserta penguatan hasil olah TKP dengan Traffic Accident Analysis harus dibuktikan terlebih dahulu.
Baru setelahnya, kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu, pihaknya akan memeriksa adakah kelalaian dari pemilik dump truck.
"Kalau sudah tuntas, pemilik truk akan diperiksa sampai sejauh mana tanggung jawabnya. Saya belum tau (apakah) pemilik (truk itu) perorangan atau perusahaan," tandasnya.