Menurut dia, kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah kerap berpotensi mendapatkan ancaman bagi saksi, bahkan pegawai dan pimpinan KPK.
Selain itu, dirinya juga bertekad memperbaiki komunikasi KPK dan LPSK.
Menurutnya, komunikasi antarpimpinan kedua lembaga tersebut masih kaku.
Luthfi Jayadi Kurniawan
Luthfi dikenal sebagai pendiri Malang Corruption Watch atau MCW. Ia merupakan aktivis anti-korupsi di Malang, Jawa Timur.
Ia juga tercatat sebagai dosen aktif di Universitas Muhammadiyah Malang.
Jika terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah, Luthfi menyebut pencegahan menjadi unsur yang signifikan dalam pemberantasan korupsi.
Nawawi Pomolango
Nawawi kini menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Dia mengawali karier sebagai hakim tahun 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pada 1996, ia dipindah tugas sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara.
Lima tahun setelahnya, ia dimutasi sebgai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.
Tahun 2008 ia mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Poso.
Dua tahun kemudian ia menjabat Ketua PN Poso.
Ia juga pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013.
Kemudian pada 2013, ia diangkat sebagai Wakil Ketua PN Bandung dan tahun 2015 promosi sebgai Ketua PN Samarinda.
Nawawi kembali ke Jakarta sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada 2016.
Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi juga diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada akhir 2017, Nawawi kembali mendapat promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sampai saat ini.
Jika terpilih sebagai pimpinan KPK, Nawawi akan merangkul PPATK untuk meningkatkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jika terpilih, yang pertama kali saya lakukan merangkul PPATK yang sumber daya manusianya juga luar biasa," tuturnya Nawawi dalam tes wawancara dan uji publik.
Nurul Ghufron
Ghufron tercatat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.
Selain maju menjadi Capim KPK, pada saat yang hampir bersamaan Ghufron juga maju menjadi bakal calon rektor Universitas Jember.
Baca: Pansel Sebut 10 Nama Capim KPK yang Disetorkan Kepada Jokowi Telah Pertimbangkan Masukan Masyarakat
Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Ghufron akan mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai.
Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.
"Maka pertama dan utama adalah menyepakati visi dulu menyepakati target bersama. Bahwa Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama," kata Ghufron.
Sigit Danang Joyo
Sigit kini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Jika terpilih sebagai pimpinan KPK, salah satu yang akan ia lakukan adalah mendorong Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Sigit, undang-undang semacam itu bisa mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset, lanjutnya, bakal berdampak positif bagi pengembalian keuangan negara.