Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menganggap RUU KPK yang tengah digulirkan dalam sidang paripurna DPR hanya untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Fickar pun mengaku sempat syok setelah upaya pelemahan terhadap KPK itu dihidupkan lagi oleh sejumlah anggota dewan di parlemen.
"Saya sendiri merasa kaget karena tiba-tiba akan ada penetapan RUU perubahan Undang-Undang KPK, karena sejak rencana perubahan, oleh masyarakat sipil ditenggarai sebagai upaya pelemahan tidak terdengar lagi, namun kemudian tiba-tiba muncul lagi," ujar Fickar kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, bahwa pertanyaan masyarakat sekarang perubahan RUU KPK atas dasar kebutuhan apa hingga DPR berencana menggelar sidang paripurna.
Baca: Contoh Soal CPNS 2019 dan P3K/PPPK Ramai Beredar Jelang Pendaftaran Dibuka, Begini Tanggapan BKN
Baca: Mantan Kepala BIN: Tidak Ada Celah untuk Referendum Papua
Baca: Peragakan 26 Adegan Saat Rekonstruksi, Terungkap Aulia Beli Handuk untuk Bekap Suami dan Anak Tiri
Fickar menyoroti poin-poin dalam RUU KPK yang benar -benar dianggap melemahkan fungsi kinerja KPK, seperti tim penyidik melakukan penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas (DP).
Kemudian, mengenai bila kasus-kasus yang belum terungkap selama 1 tahun oleh KPK harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Konten-konten inilah yang pada waktu lalu ditolak masyarakat dan banyak pihak lainnya, sehingga perubahan itu gagal dilakukan karena memang arahnya melemahkan KPK secara kelembagaan," ujarnya.
Fickar pun menilai bahwa rencana perubahan UU KPK bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Karena masyarakat sendiri telah menolak rencana perubahan itu.