Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, DPRD, dapat disetujui menjadi usul DPR RI," tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca: Revisi UU MD3, Hendrawan Supratikno Sebut untuk Hindarkan Kegaduhan Politik
Anggota DPR yang hadir pun secara kompak menyatakan setuju, tanpa ada menyatakan keberatan.
Adapun tanggapan setiap frasksi atas usul RUU tersebut disampaikan secara tertulis yang kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat paripurna, tanpa dibacakan di depan umum.
Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah, yang kemudian jika disetujui akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Diketahui, jumlah anggota dewan yang hadir saat paripurna sebanyak 77 anggota dan sisanya tidak hadir.
Revisi tersebut mewacanakan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Baca: Revisi UU MD3 Untuk Tambah Pimpinan MPR Diyakini Akan Mendapat Penolakan dari Sejumlah Fraksi
Saat ini, pimpinan MPR berjumlah 8 orang, terdiri atas 1 ketua dan 7 wakil ketua.
Jumlah pimpinan MPR sebanyak 8 orang ini juga sebelumnya berdasarkan hasil revisi UU MD3 pada 2018.