News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Sepakati Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamparan kursi-kursi yang sebagian besar kosong mewarnai agenda rapat paripurna keenam masa persidangan I tahun sidang 2019-2020

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, DPRD, dapat disetujui menjadi usul DPR RI," tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9/2019). 

Baca: Revisi UU MD3, Hendrawan Supratikno Sebut untuk Hindarkan Kegaduhan Politik

Anggota DPR yang hadir pun secara kompak menyatakan setuju, tanpa ada menyatakan keberatan. 

Adapun tanggapan setiap frasksi atas usul RUU tersebut disampaikan secara tertulis yang kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat paripurna, tanpa dibacakan di depan umum. 

Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah, yang kemudian jika disetujui akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Diketahui, jumlah anggota dewan yang hadir saat paripurna sebanyak 77 anggota dan sisanya tidak hadir. 

Revisi tersebut mewacanakan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Baca: Revisi UU MD3 Untuk Tambah Pimpinan MPR Diyakini Akan Mendapat Penolakan dari Sejumlah Fraksi

Saat ini, pimpinan MPR berjumlah 8 orang, terdiri atas 1 ketua dan 7 wakil ketua. 

Jumlah pimpinan MPR sebanyak 8 orang ini juga sebelumnya berdasarkan hasil revisi UU MD3 pada 2018.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini