Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet secara penuh di wilayah Papua dan Papua Barat, pada Rabu (21/8/2019).
Langkah ini diambil dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana, pasca-kerusuhan.
TONTON JUGA
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui keterangan tertulisnya.
Namun kini sebanyak 29 kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat sudah dapat kembali mengakses internet, pada Rabu (4/9/2019).
Pembatasan akses internet bukan kali ini saja dilakukan oleh pemerintah.
Hal serupa juga pernah terjadi pasca-aksi 21-22 Mei 2019, di Jakarta.
Lantas apakah pembatasan internet menjadi senjata andalan pemerintah dalam menghadapi kerusuhan?
Hadir sebagai narasumber di acara Mata Najwa, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto angkat bicara.
• Disebut Elza Syarief Jadi Informan Polisi Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: Jangan Suka Asal Ngomong!
• Atta Halilintar Disebut Lecehkan DJ Bebby Fey, Saaih Berkomentar hingga Sang Manager Celetuk Ini