Adapun rinciannya adalah 33 tersangka di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 14 tersangka di Deiyai.
"Jumlah tersangka jadi 57 orang untuk Papua," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Sementara di Papua Barat, total ada 21 tersangka.
Baca: Rudiantara Sebut Gejolak Papua Sudah Jadi Isu Internasional
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengungkap mantan kader Perindo Sayang Mandabayan menambah daftar tersangka di wilayah Manokwari menjadi 9 orang.
Untuk wilayah Sorong dan Fakfak sendiri tak mengalami penambahan tersangka dari sebelumnya.
Di Sorong ada tujuh tersangka, sementara Fakfak lima tersangka.
"Sorong 7 tersangka, Fakfak 5 tersangka. Jadi total (Papua Barat) 21 tersangka," ucapnya.
Baca: Terseret Kasus Elza Syarief & Nikita Mirzani hingga Berujung Dilaporkan, Hotman Paris: Ada Kompor?
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas, Pasal 170 ayat 1 KUHP mengenai kerusuhan, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan di Jawa Timur pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait diskriminasi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan juga provokasi di media sosial. Mereka adalah TS, SA dan juga VK.
Baca: Usman Hamid Sebut Veronica Koman Bukan Pelaku Kriminal, Begini Reaksi Penoton Mata Najwa
Sementara Polda Metro Jaya, disebut jenderal bintang satu itu telah menetapkan 8 tersangka terkait aksi mengibarkan Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara.
Status Benny Wenda
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan status kewarganegaraan ketua United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) Benny Wenda sudah hilang.
Hal tersebut disampaikan Wiranto saat konferensi pers di kantornya, Kemenkopolhukam, Kamis (5/9/2019) di Jakarta.
"Kemarin kan teman-teman tanya statusnya apa. Ternyata setelah kami cek status WNI dari yang bersangkutan (Benny Wenda) sudah hilang. Sesuai perundang-undangan sudah menetap lebih dari lima tahun di negara lain, tanpa melaporkan diri," tegas Wiranto.
Baca: Benny Wenda Akhirnya Bicara soal Kerusuhan Papua, Ancam Papua Bisa Menjadi Timor Timur Berikutnya