News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

IPW: Dewan Pengawas Itu Diperlukan Agar KPK tidak Semau Gue

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Neta S Pane

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai positif Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas.

Karena selama ini Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut contoh adanya tersangka bertahun tahun tanpa kepastian hukum dan ketidaktransparanan dalam harta benda koruptor yang disita.

Belum lagi adanya Wadai Pegawai (WP) KPK yang merasa lebih kuat daripada komisioner.

"Selama ini banyak sekali kebobrokan di KPK yang tidak terkontrol sehingga lembaga anti rasuah itu semakin semau gue. Sehingga dewan pengawas diperlukan agar KPK tidak semau gue dalam melakukan penegak hukum. Apalagi selama ini dewan etik semakin tak jelas fungsinya," ujar Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Jumat (6/9/2019).

Baca: Heboh, Video Asusila Pelajar SMK di Balikpapan Tersebar, Diduga Direkam di Sebuah Indekos

IPW meminta semua pihak yang terlalu cepat berpendapat, bahwa keberadaan Dewan Pengawas akan memperlemah KPK.

"Bagi IPW ini paradigma baru KPK yg hrs didukung semua pihak agar kpk bisa diawasi dan tidak semau gue," tegas Neta S Pane.

Selain itu IPW juga menilai Revisi UU KPK itu sebenarnya tidak diam-diam.

"Sejak beberapa waktu lalu DPR sudah sempat membahas dan meramaikannya serta menimbulkan pro kontra kemudian pembahasannya mendingin," jelasnya.

Baca: Sparta Anjing Peliharaan Bima Aryo Bakal Diserahkan ke Polisi Jumat Pekan Depan

Dan saat ini lanjut dia, menjelang berakhirnya masa tugas para wakil rakyat periode ini, mereka kembali membahasnya.

"Sepertinya tidak mau meninggalkan utang pada DPR periode selanjutnya," ucapnya.

Pengamat: Tugas Dewan Pengawas Itu Cukup Soal Pelanggaran Etika dan SOP di Internal KPK

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengamatkan pembentukan Dewan Pengawas.

Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK perlu dilakukan.

Tapi, menurut I Made Leo Wiratma, fungsi Dewab Pengawas hanya menyangkut pelanggaran etika dan SOP atau pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh orang-orang KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini