"Aparat keamanan Indonesia cenderung meremehkan apa yang terjadi, misalnya tentang jumlah korban, sedangkan warga Papua cenderung melebih-lebihkan," kata Veronica kepada The Guardian.
Sebelum kerusuhan Papua pada Agustus lalu, Veronica sebagai pengacara sedang membela Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang kantornya di Mimika digerebek polisi pada malam tahun baru 2019 lalu.
Kantor KNPB itu menurut aparat keamanan Indonesia, merupakan milik pemerintah daerah yang diberikan kepada masyarakat setempat.
Namun pihak KNPB membantah hal itu dengan menyatakan pihaknya memiliki bukti tanah adat yang diserahkan kepada mereka oleh pemiliknya.
Keberadaan Veronica
Mabes Polri mengklaim telah mengetahui keberadaan dari aktivis Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi dalam kerusuhan Papua.
Meski demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengaku tak bisa mengungkap nama negara dimana Veronica berada, karena masuk dalam ranah penyidikan.
"Sudah diketahui (keberadaan Veronica Koman). Cuma tidak mungkin saya sampaikan, karena itu masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Baca: Mendagri: Kecuali Menko Polhukam, Semua Menteri Enggak Boleh Bicara Soal Papua
Baca: Saat Mobil Jokowi Mogok di Tengah Kunjungannya ke Pontianak, Teknisi: Hilang Tenaga
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan pihaknya tengah bekerja sama dengan Interpol guna menangkap Veronica.
Menurutnya, Polda Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional dan Direktorat Siber untuk mengeluarkan red notice kepada yang bersangkutan.
"Polda Jatim berkoordinasi dengan Divhubinter dan Siber mengeluarkan red notice dan bekerja sama dengan Interpol. Nanti Interpol akan mengirim surat ke negara dimana yang bersangkutan berada. Nanti akan ada police to police yah, kalau misalnya ada perjanjian ektradisi kan cepat," tandasnya.
Jadi Tersangka
Polisi tekah menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dalam konferensi pers Rabu (4/9/2019) yang mengatakan, Veronica Koman aktif membuat konten atau postingan bernada provokasi terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua.