News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Revisi UU KPK Dikhawatirkan Melemahkan Kinerja Pemberantasan Korupsi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lanjut Suhadi, dari pada DPR merevisi UU KPK yang dianggap sudah tepat, lebih baik mereka merevisi regulasi lain semisal UU Advokat.

"Kalau memang mau merevisi banyak UU yang perlu direvisi, contohnya UU Advokat. Kok pada diam? Padahal organisasi advokat sudah mau karam," jelasnya.

RUU KPK sendiri sudah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. DPR tinggal menunggu apakah Jokowi bakal keluarkan surat presiden (surpres) perintahkan pembahasan RUU KPK tersebut.

Sebelum memutuskan, Suhadi berharap Jokowi benar-benar mencermati poin yang ada dalam RUU KPK tersebut.

"Semoga beliau lebih cermat dalam mengkaji masalah ini, jangan malah menjadi boomerang," pungkas dia.

9 poin jadi sorotan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan KPK sedang berada di ujung tanduk.

Penyataan tersebut menyikapi munculnya inisiatif DPR terkait revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Agus membeberkan 9 poin dalam draf revisi UU tersebut yang bakal melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK secara lembaga dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Sembilan poin tersbut di antaranya terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Baca: Respons Jokowi Sikapi Inisiatif DPR Revisi Undang-Undang KPK

Baca: Lihat Spektakulernya Dua Gol Beto ke Gawang Malaysia di Babak Pertama

Baca: Kapan Puasa Tasua dan Asyura Dilaksanakan? Ini Bacaan Niat Lengkapnya!

Poin lainnya yang dinilai akan melumpuhkan kerja KPK adalah tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan serta dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan.

"Sembilan Persoalan di draf RUU KPK berisiiko melumpuhkan Kerja KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Berikut 9 poin dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK:

1. Independensi KPK Terancam

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini