News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pengamat: Presiden Harus Pidato Tentukan Sikap Soal Revisi UU KPK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikapnya kepada publik mengenai revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal tersebut penting agar masyarakat tahu bagaimana sikap presiden terhadap revisi tersebut.

"Usul saya, presiden harus berpidato di depan teman-teman media menyatakan kejelasan sikapnya apakah dia berencana terkibat dalam upaya mengubah UU KPK yang berujung matinya KPK, atau presiden mewakili aspirasi publik menolak perubahan ini dan menyatakan langsung agar polemik ini berhenti," ujar Feri usai diskusi di Kawasan, Cikini, Jakarta, Minggu, (8/9/2019).

Sebagai seorang kepala pemerintahan dan kepala negara, presiden bisa menyelesaikan polemik RUU tersebut.

Baca: GoGames Beri Promo Cashback 100 Persen Selama September 2019

Sehingga, kemudian masyarakat tidak menilai bahwa Presiden ikut memiliki andil dalam pelemahan KPK melalui revisi undang-tersebut.

"Sebelum kemudian orang memahami bahwa presiden pada dasarnya berencana dan terlibat dalam upaya mematikan KPK baik dengan mengirim 10 pimpinan yang bermasalah dan juga melalui perubahan UU itu," katanya.

Menurutnya ada upaya untuk melamahkan KPK saat ini.

Masyarakat juga tidak bisa berharap pada Mahkamah konstitusi (MK) untuk membatalkan undang-undang hasil revisi nantinya.

Baca: Pengguna MRT Kini Bisa Manfaatkan Waktu Perjalanan Dengan Membaca Buku

Karena menurut Feri 3 dari 9 hakim MK dipilih oleh DPR.

"Jadi semuanya ini semacam drama yang lengkapi upaya untuk bunuh KPK," tuturnya.

Sikap Presiden terhadap RUU KPK bisa dibuktikan melalui surat presiden.

Bila presiden melayangkan Surpres kepada DPR maka disinyalir presiden menginginkan pelemahan KPK.

Sebaliknya bila tidak, Presiden mendengarkan keinginan publik yang menolak adanya pelemahan KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini