TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi terus mendalami latar belakang Veronica Koman, tersangka penyebaran berita bohong dan aksi provokasi kasus kerusuhan Papua.
Terbaru, polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman mendapatkan beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.
Namun dia enggan menyebut lokasi dan nama kampusnya.
"Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," katanya, Sabtu (7/9/2019).
Baca: Polda Jatim Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua, dari ASN hingga Aktivis HAM
Namun, kata Luki, sejak 2017, Veronica tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," terang Luki seperti tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Data Rekening, Polisi Singgung Beasiswa S2 Veronica Koman".
Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya. Rabu (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya.
Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di 2 alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak terburu-buru menetapkan dia sebagai DPO karena polisi masih melakukan pendekatan kepada keluarganya.
Periksa 4 saksi