News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Revisi Undang-Undang KPK Rentan Didugat ke MK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari usai sebuah diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (23/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK) bila revisi yang dilakukan saat ini kemudian disahkan menjadi Undang-undang.

Alasannya pembahasan tersebut cacat formil.

"Kalau memang ada masalah, ini (revisi UU KPK) walaupun sekarang tidak dibawa ke MK maka suatu saat orang akan kemudian mengujinya ke MK melalui uji formil ya," kata Feri usai diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu, (8/9/2019).

Baca: Presenter Franda Meradang Seusai Nama Anak Ditiru, 'Serendah Apa Anak Kami Sehingga tak Layak'

Cacat formil yang dimaksud yakni pengajuan revisi tidak memenuhi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Dalam peraturan tersebut undang-undang yang direvisi harus terlebih dahulu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Jadi tidak muncul tiba-tiba lalu direvisi," katanya.

Revisi yang dilakukan saat ini menurut Feri akan sia sia, karena hasil revisinya akan dibatalkan MK nantinya.

Baca: Timnas Indonesia vs Thailand Kualifikasi Piala Dunia 2022, 5 Hal Ini Perlu Diperbaiki Simon McMenemy

Terkecuali menurutnya, bila Mahkamah Konstitusi telah diskenariokan mendukung revisi.

"Nah saya menebak kalau ternyata MK juga sudah diatur oleh anggota DPR, oleh Parpol maka ini semua akan menjadi drama yang sempurna untuk mematikan KPK suatu saat nanti," katanya.

Karena itu sebaiknya menurut Feri, DPR menunda revisi yang telah disepakati sebagai usul DPR tersebut.

Atau bahkan membatalkannya sesuai dengan desakan publik.

"Semestinya DPR menunda atau bahkan sama sekali menghapuskan dari memori mereka untuk membuat perubahan UU KPK," katanya.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, pada kamis,(5/9/2019).

Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap ini, terdapat enam poin revisi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini