News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Sikap Jokowi Soal KPK Disebut Tidak Pernah Jelas

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pegiat anti-korupsi meminta presiden membatalkan pembahasan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Mereka meminta presiden tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk membahas revisi undang-undang tersebut.

Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyangsikan presiden akan mendengar permintaan publik tersebut.

Selama ini menurutnya sikap presiden soal KPK tidak pernah jelas.

Baca: Presenter Franda Meradang Seusai Nama Anak Ditiru, 'Serendah Apa Anak Kami Sehingga tak Layak'

"Selama ini presiden selalu swing ya. Tidak jelas sikapnya dalam hal KPK ini," ujar Feri Amsari usai diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu, (8/9/2019).

Seharusnya menurut Feri, Presiden tegas menolak pembahasan revisi undang-undang KPK, apabila paham proses pembentukan undang-undang yang tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan tersebut, revisi UU KPK cacat formil karena tidak masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas).

Baca: Dokternya Mendadak Masuk Rumah Sakit, Mulan Jameela Batal Operasi Mata

"Mestinya presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan undang-undang menolak gagasan perubahan atau revisi dari Undang-undang KPK. Sikapnya tegas, ini harus tegas," katanya.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 1, yang menyebut bahwa kekuasaan untuk membentuk UU ada di DPR. Namun pada ayat 2, setiap RUU harus dibahas DPR bersama dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Sehingga sebaiknya menurut Feri, Presiden tidak melayangkan Surpres kepada DPR untuk merevisi Undang-undang tersebut.

Baca: Kegalauan Vicky Shu Sebelum Tahu Sedang Hamil Anak Kedua

"Tanpa Surpres presiden bisa dibahas, ini juga tidak masuk akal, wajib (dibahas) itu bukan berarti bebas tidak memenuhi syarat-syarat prosedural dalam pembentukan UU,"pungkasnya.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, pada kamis,(5/9/2019). Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap ini, terdapat enam poin revisi.

Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Baca: Ifan Seventeen Kunjungi Rania Dzaqira Sang Putri di Pesantren, Video Pertemuan Mereka Curi Perhatian

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini