News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Habil Marati: Kivlan Pernah Minta Uang untuk Kegiatan Survei Bahaya Komunisme

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati, membantah membiayai kegiatan 'operasi' yang dilakukan terdakwa Kivlan Zen.

Dia hanya mengungkapkan Kivlan Zen pernah meminta uang senilai Rp 50 juta untuk melakukan survei mengenai bahaya penyebaran paham komunisme.

"Jadi Pak Kivlan itu meminta uang Rp 50 juta. Itu untuk dia kegiatan survei bahaya komunis, kedua untuk supersemar dan ketiga pengkajian," kata Habil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Baca: Kivlan Zen Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Nama Habil turut disebut di sidang beragenda pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi yang menjerat terdakwa, Kivlan Zen.

Habil disebut berperan sebagai penyokong dana dari operasi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Kivlan pernah menerima uang 15 Ribu Dolllar Singapura yang berasal dari pemberian Habil kepada saksi Helmi Kurniawan.

Oleh Helmi uang itu ditukarkan di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp151,5 Juta lalu diserahkan kepada Kivlan.

Kivlan mengambil uang Rp 6,5 Juta untuk kepentingan pribadi.

Habil membantah hal tersebut.

Dia mengungkapkan ada oknum yang sengaja melemparkan fitnah terhadap dirinya.

"Banyak yang fitnah itu. Tidak benar. Saya bisa menggugat orang yang menuduh itu. Saya akan menggugat konferensi itu, menyesatkan itu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini