Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Supres RUU KPK sudah ditandatangani bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Pratikno, daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan dalam Supres banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR.
Baca: Megawati Merasa Kehilangan Atas Wafatnya BJ Habibie
"DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR. Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," tutur Pratikno.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai revisi Undang-Undang KPK tidak perlu melakukan pembatasan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Sederet Artis Sampaikan Duka Mendalam untuk BJ Habibie yang Meninggal Dunia
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
KPK belum terima informasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Terus terang sampai hari ini kami tidak mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR tentang bagaimana tanggapan dari KPK tentang (revisi) ini. Jadi, seakan kami hanya mendengar seliweran saja," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Laode mengatakan UU KPK saat ini masih relevan dan belum perlu direvisi.
Baca: Motivasi Tinggi Fabio Quartararo Hadapi Balapan MotoGP San Marino 2019
"Januari 2016 bahkan kami juga diminta untuk hadir ke Komisi III untuk membicarakan tentang revisi UU KPK. Kebetulan waktu itu kami sampaikan bahwa revisi UU KPK belum diperlukan yang perlu itu adalah beberapa UU Tipikor agar memasukkan yang ada di dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)," kata Laode.
Sementara soal calon pimpinan KPK 2019-2023, Laode mengharapkan agar dapat dipilih orang-orang yang bersih, berintegritas, dan tidak memiliki catatan buruk.
Baca: Kalteng Putra Dikabarkan akan Datangkan Striker Sriwijaya FC yang juga Mantan Persib Bandung
"Kami berharap bahwa yang dipilih itu adalah yang betul bersih, mempunyai integritas yang tinggi dan tidak ada catatan-catatan yang jelek selama beliau itu berkarir," ucap Laode.