News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansel KPK

Kontrak Politik dari DPR Jalankan RUU KPK Hasil Revisi untuk Capim KPK Terpilih

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Kelompok Pemuda Kawal KPK melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Mereka mengajak elemen masyarakat untuk mengawal proses pemilihan Capim KPK dan mempercayakan proses seleksi kepada Panitia Seleksi (Pansel), agar jauh dari kepentingan politik serta kelompok tertentu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menandatangani dokumen kontrak politik.

“Karena pimpinan KPK (yang akan terpilih) dilantik setelah undang-undang direvisi,” Fahri Hamzah memastikan, Rabu (11/9/2019).

Fahri mempertegas, salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-undang KPK hasil revisi.

Fahri menjelaskan kontrak politik merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, lanjutnya KPK harus berjalan sesuai dengan arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi.

Mulai penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan.

Baca: Romahurmuziy Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Setelah Hari Ulang Tahun ke-45

Baca: Pernyataan Terbaru Jokowi Sikapi Revisi UU KPK yang Digulirkan DPR

“Jangan seperti sekarang, seenaknya langgar aturan. Taat dong dengan undang-undang,” tegasnya.

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan pertanyaan yang diajukan kepada para Capim nanti di serahkan kepada masing masing anggota Komisi III yang berasal dari beragam fraksi.

Pertanyaan yang diajukan berdasarkan 14 tema atau topik yang menjadi bahan pembuatan makalah pada Senin kemarin, penelusuran rekam jejak para Capim KPK oleh Komisi III, serta masukan dari masyarakat.

"Seluruh masukan pro dan kontra akan diklarifikasi dan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Capim). Sesuai jadwal yang telah dipilih oleh mereka masing-masing," katanya.

Baca: Fahri Hamzah Interupsi Zainal Arifin hingga Rebut Mikrofon Arteria Dahlan, Karni Ilyas Beri Teguran

Materi uji kelayakan dan kepatutan saat ini agak ganjil. 14 tema atau topik makalah yang akan menjadi bahan tes wawancara berkaitan dengan revisi UU KPK.

Aziz membantah bahwa poin revisi dimasukan ke dalam tema uji kelayakan dan kepatutan untuk melihat sikap para Capim terhadap revisi UU KPK.

"Revisi itu tidak dikomisi 3, tapi di Baleg, jadi silahkan permasalahan revisi seperti apa dan mau bagaiman itu dibaleg. Dan komisi tiga hanya memilih Capim KPK," kata Aziz.

Baca: Jadi Guru Besar PTIK, Yasonna : Seperti Pulang Kampung

Aziz tidak menjawab tegas saat ditanya apakah pandangan para Capim terhadap revisi UU KPK akan berpengaruh terhadap penilaian seleksi.

Dalam artian mereka yang mendukung revisi UU KPK berpotensi terpilih, sementara sebaliknya yang tidak mendukung revisi, tidak akan dipilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini