Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dugaan pelanggar kode etik Irjen Firli Bahuri (FB) saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan deputi penindakan KPK," kata Saut mengawali konferensi pers soal Firli.
Baca: Dilaporkan Mencabuli Bocah SD di Majalengka, Sule Ditangkap Polisi
Baca: BJ Habibie Meninggal Dunia, Kilas Balik saat Dilengserkan Amien Rais dalam Sidang Istimewa MPR 1999
Baca: Ikuti Jejak Garuda, Lion Air Juga Larang Penumpang Bawa Macbook Pro 15 Inch
"Dalam rangka pelaksanaan perintah UU bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," imbuhnya.
Berikut kronologi dugaan pelanggaran kode etik berat Firli Bahuri:
18 September 2018
Pengaduan Masyarakat
21 September 2018 - 31 Desember 2018
Proses pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK; Dalam proses ini, terdapat sejumlah pertemuan.
Diduga Firli Bahuri sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK melakukan sejumlah pertemuan
1. Dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, yaitu:
- Pada tanggal 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada tahun 2009-2016
- Pada 12 Mei 2018 dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 Ha di Bonder Lombok Tengah.
Dalam pertemuan ini terlihat Firli bicara dengan TGB.
- Firli berangkat ke lokasi pada hari Sabtu tidak dengan surat tugas.