TERKINI Polemik Revisi UU KPK: 10 Poin yang Dipersoalkan KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi
TRIBUNNEWS.COM - Revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai pro kontra.
Banyak pihak menuding revisi UU KPK ini bagian dari upaya pelemahan KPK.
Di sisi lain, tak sedikit pula yang setuju dengan revisi UU KPK.
Setelah revisi UU KPK disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019), kini bola panas revisi UU KPK ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Lili Kritik KPK saat Fit and Proper Tes, Ini Katanya
Berikut rangkuman terkini polemik revisi UU KPK sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (11/9/2019):
1. Sepuluh Poin yang Persoalkan KPK
Dikutip dari laman resmi KPK, terdapat 10 poin yang dipersoalkan KPK dalam draft RUU KPK.
Sepuluh poin tersebut yakni:
- Independensi KPK terancam
- Penyadapan dipersulit dan dibatasi
- Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
- Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
- Sumber penyelidik dan penyidik dibatas
- Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
- Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
- Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
- KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
- Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Penjelasan tiap poin atas 10 poin yang dipersoalkan KPK itu dapat anda lihat lebih lengkap dalam link berikut ini:LINK
2. Tanggapan Terkini Jokowi
Presiden Jokowi akhirnya memberikan tanggapan terkait revisi UU KPK.
Sebelumnya, Jokowi menolak berkomentar lantaran belum membaca draft RUU KPK.
Dalam pernyataan terbarunya, Jokowi menegaskan, revisi UU KPK jangan sampai mengganggu independensi KPK.