News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

TERKINI Polemik Revisi UU KPK: 10 Poin yang Dipersoalkan KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi ditutup sebagai simbolik pada aksi Seribu Bunga dengan tagar #SAVEKPK di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). Aksi ini digelar dengan membagikan bunga dan kertas tulisan kepada masyarakat sebagai simbol terhadap penolakan revisi Undang-Undang KPK yang dapat melemahkan KPK untuk memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Kemudian, Fahri menceritakan bagaimana pemberantasan korupsi di Korea Selatan berjalan saat dirinya melakukan kunjungan kerja di sana.

Fahri Hamzah menceritakan bahwa dahulu Korea Selatan memiliki lembaga anti korupsi yang dianggap mirip dengan KPK.

"CICAC berdiri pada tahun 2002 itu saudara kembarannya KPK, Corruption Independent Commussion Against Corruption (Komisi Perlawanan Korupsi) ," ujar Fahri Hamzah.

Baca: Capim KPK Nawawi Pomolango Setuju Kewenangan Penyadapan KPK Diperketat

Namun, kata Fahri, lembaga tersebut di Korea Selatan banyak mendapatkan protes dari masyarakatnya sendiri.

"Tapi tahun 2008 masyarakat sipil datang ke parlemen terutama para pengusaha, mengatakan This is will kill economy, ini akan membunuh ekonomi," ungkapnya.

Adanya protes tersebut, Fahri mengatakan jika lembaga antirasuah di Korea Selatan ini akhirnya diperbaiki.

Fahri menyebutkan jika di tahun 2008, lembaga CICAC diubah menjadi ACRC.

"Lalu pada 2008 diubah menjadi ACRC (Anti Corruption and Human Right Commision )," ucapnya.

Dirinya juga menceritakan bagaimana tanggapan orang-orang Korea Selatan sendiri ketika lembaga tersebut berganti.

"Saya ketemu berapa kali, bahwa pas mereka ke sini, saya ketemu juga, yang luar biasa dari mereka adalah dia mengatakan begini 'Pemberantasan korupsi itu jika tidak untuk mempersiapkan secara cepat, seluruh institusi penegak hukum untuk bekerja menegakkan hukum dan kita mundur sebagai lembaga complain ban dibilang itu akan menjadi disaster itu menjadi problem'," papar Fahri Hamzah.

Ia pun kemudian menyinggung kepada para pejabat yang takut merevisi UU KPK.

"Sekarang 17 tahun sudah karena kita ini takut semua kan, mulai dari Hakim Mahkamah Konstitusi, Judicial Review," tutur Fahri.

Puncaknya ketika Fahri Hamzah juga menyinggung kepada para media saat memberitakan tentang para anggota DPR yang akan merevisi UU KPK.

"Media-media ini juga nih kelakuannya nih. Corruptor Fight Back, setiap ada upaya kita mau merevisi Corruptor Fight Back. Kayak kita ini maling semua mau berkomplot. Enggak berani kita pakai akal dan otak kita untuk menalar suatu perkara," ujar Fahri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini