News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Alexander Marwata Beberkan Kesulitan KPK Selesaikan Kasus RJ Lino di Hadapan Komisi III DPR

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pimpinan KPK, Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan

Akan tetapi mekanisme itu menurut Marwata belum dijalankan oleh DPP KPK karena yang bersangkutan kemudian ditarik oleh institusi asalnya yakni Polri.

“Karena belum sempat diperiksa maka pimpinan memberi catatan kepada Pak Firli diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk kemudian dikembalikan ke Polri, tak ada catatan lain. Sehingga DPP KPK juga belum memutuskan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan Pak Firli termasuk ringan, sedang atau berat.”

Selain itu Marwata juga menjelaskan ada mekanisme lain yang dilakukan lima pimpinan KPK untuk menghadapi dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri di samping mekanisme di DPP KPK.

“Kami berlima sepakat yang bersangkutan cukup diberi surat peringatan. Tapi karena sudah keburu ditarik surat peringatan itu belum disampaikan ke beliau. Dan tak ada catatan lain selain beliau diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk dikembalikan ke Polri,” pungkas Marwata.

Dalam konferensi pers yang digelar di KPK RI kemarin Rabu (12/9/2019), Saut Situmorang menjelaskan hasil pemeriksaan DPP KPK menyatakan Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.

Saut mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan DPP KPK sejak 21 September 2018 dan sudah disampaikan ke pimpinan pada 23 Januari 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini