News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Firli Jelang Fit and Proper Test Capim KPK, Ini Reaksi DPR

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capim Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Firli Bahuri

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh calon pimpinan (Capim) KPK, Irjen Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

KPK mengungkapkan dugaan pelanggaran berat Irjen Firli sehari jelang fit and proper test Capim KPK yang digelar hari ini, Kamis (12/9/2019). 

Langkap KPK mengungkap dugaan pelanggaran berat Irjen Firli menuai respons dari Capim KPK petahana, Alexander Marwata.

Baca: Kapitra Ampera Nilai Irjen Firli Bahuri Tak Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Kalangan DPR juga memberi tanggapan terkait langkah KPK.

Berikut rangkumannya:

1. Dugaan Pelanggar Kode Etik Irjen Firli Bahuri

KPK membeberkan kronologi dugaan pelanggar kode etik Irjen Firli Bahuri (FB) saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan deputi penindakan KPK," kata Saut mengawali konferensi pers soal Firli.

"Dalam rangka pelaksanaan perintah UU bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dikutip dari Kompas.com, Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani.

Baca: Calon Pimpinan KPK Dari Kejaksaan Setuju UU KPK Direvisi, Ini Pendapatnya

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.

Pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini