Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menantang pihak-pihak di jajaran eksekutif dan legislatif untuk perang pikiran membahas revisi Undang-Undang KPK.
Menurut dia, poin-poin yang tertuang dari 70 pasal dalam revisi perubahan tersebut berpotensi melemahkan KPK.
"Kalau kita berdebat tentang yang disebut sekarang itu, kita bisa berdebat. Itu yang saya katakan. Mari kita perang pikiran. Sekarang kita sedang perang pikiran ini. Mari kita perang pikiran," ucap Saut di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca: Ketika Warga Berebut Swafoto di Makam BJ Habibie
Saut memandang revisi UU KPK tidak perlu.
Dia pun menepis segala pernyataan politikus Senayan yang acap kali menilai revisi UU KPK sebagai penguatan kelembagaan.
"Kalau dia tidak bisa meyakinkan saya, itu kesalahan dia. Tapi kalau kami tidak juga bisa meyakinkan dia, itu salah kami. Tapi jangan pernah berhenti perang pikiran," ujarnya.
Saut menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang terlibat dalam perang data.
Baca: Film Gundala Tayang di Toronto, Antrean Penonton Mengular Hingga ke Jalan, Joko Anwar : Deg-degan !
Data yang dimaksud ialah mengenai rekam jejak calon pimpinan KPK yang saat ini sedang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Dia menunggu apa yang menjadi keputusan dewan usai pihaknya melayangkan surat mengenai keberatan terhadap calon pimpinan KPK.
"Sebagaimana kita tidak boleh berhenti perang data. Ini perang data juga ini kita sekarang. Dua perang yang kita jalani. Sama ada yang bilang tidak begini tidak begini, mereka tidak percaya. Kita kirim datanya, kita lihat nanti seperti apa kebijakannya," katanya.
Baca: Sebelum Melakukan Penusukan, RG Ternyata Suka Stalking Instagram Siswi SMK di Bandung
Saut mengamini KPK perlu kritik.
Menurut dia, banyak yang harus diubah dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.
Seperti penambahan deputi menjadi tujuh.