News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Wa Ode Sebut Satu Suara PAN untuk Capim KPK Firli Bahuri

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI F-PAN Wa Ode Zainab terang-terangan mendukung Capim KPK, Irjen Pol Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan saat pendalaman dalam proses fit & proper test Capim KPK periode 2019-2023.

"Ini momentum yang sangat tepat untuk mengeksplor saudara, kira-kira saudara patut atau tidak untuk Capim KPK. Dari PAN saya satu suara. Saya sangat salut dengan pemaparan Bapak tadi, apalagi pernyataan Bapak mengenai perlunya diadakan perubahan," kata Wa Ode di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Wa Ode menyebut suap pun tidak perlu takut jika KPK berubah untuk lebih baik, untuk lebih profesional.

Baca: Kebakaran di Gunung Merbabu Meluas ke Puncak karena Angin, Begini Kronologinya

Baca: BJ Habibie Sering Minta Maaf kepada Ajudannya Gara-gara Hal Ini

Baca: 2 Pekan Sebelum Wisuda, Ficky Awinda Tewas dalam Kecelakaan, Sang Ibu: Sama Sekali Tak Ada Firasat

"Karena KPK garda terdepan yang kita andalkan dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Wa Ode kemudian membicarakan bagaimana dalam penetapan tersangka, alat bukti bersumber dari penyidikan lalu diterbitkan surat perintah penyidikan.

Padahal, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleb penyudik, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di dalam, rekan KPK bekerja mengacu kepada SOP, saya berharap insyaallah jika Pak Firli terpilih, tolong ini aturan dalam KUHP ditegaskan dalam KPK, sehingga tugas dan kewenangannya tidak melawan hukum," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini