Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya.
Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Yang ketiga, saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.
Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Yang keempat, saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.
Tidak, saya tidak setuju.
Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Terhadap beberapa isu lain, saya juga memberikan catatan dan mempunyai pandangan yang berbeda dengan substansi yang diusulkan oleh DPR.
Perihal keberadaan Dewan Pengawas, ini memang perlu karena semua lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip checks and balances, saling mengawasi.
Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan. Jadi misalnya kayak Presiden, Presiden saja diawasi.
Diperiksa BPK dan juga diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik.
Oleh karena itu, di internal KPK juga perlu adanya Dewan Pengawas, Tapi, anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, dari akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif.
Kemudian, pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi.
Saya ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas.