Yang kedua, terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum juga harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan juga untuk memberikan kepastian hukum.
Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK.
Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan.
Kemudian yang ketiga, terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara, yaitu PNS atau P3K.
Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lainnya yang mandiri seperti MA, MK, dan juga lembaga-lembaga independen lainnya seperti KPU, Bawaslu.
Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN.
Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu ini dengan jernih, dengan objektif, tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan.
Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama.
Dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
Istana Negara, 13 September 2019.