News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Massa Merangsek Masuk ke Gedung, Copot Kain Hitam yang Tutupi Logo KPK

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

gedung KPK

Kedua, Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

Jokowi menyatakan penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN)

"Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekurtmen yang benar," imbuhnya.

Ketiga, Jokowi mengatakan tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.

Menurut dia, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Baca: 5 Nama Pemimpin KPK Periode 2019-2023 yang Terpilih, Termasuk yang Ditolak 500 Pegawai KPK

Keempat, Jokowi menyatakan tidak setuju apabila pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari lembaga antirasuah dan diberikan kepada kementerian atau lembaga lainnya.

"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," tegasnya.

Revisi UU KPK dikebut

Yasonna Laoly (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Pemerintah dan DPR mengebut pembahasan sejumlah revisi undang-undang dipenghujung masa keanggotaan DPR 2014-2019.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menggelar rapat dengan badan legislasi, pada Kamis malam, (12/9/2019).

Yasonna mengatakan bahwa rapat untuk menggkordinasikan perwakilan pemerintah dengan DPR dalam membahasa sejumlah revisi. Ia membantah bahwa Rapat digelar untuk mengebut pembahasan revisi.

"Surpres (RUU KPK) tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan boleh. Bamus (Badan Musayawarah) DPR menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini ya udah," kata Yasonna.

Baca: Presiden Trump : Habibie Menjadikan Indonesia Negara Demokrasi yang Hebat

Baca: Ceritakan Momen Terakhir Sebelum BJ Habibie Wafat, Farrah Habibie: Pas Banget Semua Cucu Berkumpul

Ada 3 RUU yang yang dibicarakan antara Menkumham, Mendagri, dengan DPR RI untuk segera dibahas. 3 RUU tersebut yakni, Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) , Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dan revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini