Revisi undang-undang yang terkahir memungkinkan DPR melanjutkan pembahas revisi yang belum rampung pada periode sekarang ke periode selanjutnya, tanpa memulai dari awal (Carry over).
"Kami tegaskan kembali pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," katanya.
Yasonna enggan menjawab saat ditanya terkait kebersediaan pemerintah mengebut Revisi Undang-undang KPK, yang beberapa poin di dalamnya terkait pembentukan Dewan Pengawas, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif, serta sistem kepegawaian KPK dan pelaksanaan penyadapan.
"Nanti dengar saja itu," pungkas Yasonna.
Dalam rapat antara pemerintah dan DPR telah disepakati bahwa Ketua Panja Revisi Undnag-undang KPK, adalah politikus Gerindra yang merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas.