1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Telah selesai jenjang pendidilan Sarjana (S1) / Pascasarjana (S2).
3. Lulusan dari program studi sebagai berikut:
- Statistika
- Matematika
- Teknik Industri
- Keuangan
- Ekonomi Bisnis
- Manajemen
- Ilmu Ekonomi
- Akuntansi
- Studi Pembangunan
- Ekonomi Syariah
- Agribisnis
- Ilmu Hukum
- Ilmu Administrasi (Negara/Bisnis/Fiskal)
- Teknologi Informasi
- Sistem Informasi
- Ilmu Komputer
- Informatika
- Teknik Elektro (arus lemah)
- Teknik Fisika
- Teknik Kimia
Untuk lulusan perguruan tinggi dari luar negeri, memiliki bidang studi atau keahlian setara dengan program studi di atas.
4. IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
5. Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak termasuk dalam QS World University Ranking Top 50 diwajibkan untuk:
- Memberikan hasil penyetaraan ijazah dari Kemenristek Dikti.
- Memberikan hasil penyetaraan nilai yang diraih dari lembaga resmi yang memiliki wewenang melakukan penyetaraan nilai.
- Menyampaikan bukti hasil penyetaraan sebagaimana butir a dan b pada saat dinyatakan lolos untuk mengikuti Seleksi Tahap Tes Kesehatan dan Psikiatri.
6. Usia per 14 September 2019: