News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

Bowo Sidik Pangarso Mengaku Tidak Pernah Minta Fee dari PT Humpuss

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Bahwa setelah PT AIS mendapatkan beberapa kali pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO (Marine Fuel Oil) untuk kapalkapal PT Djakarta Lloyd, maka selanjutnya terdakwa menerima uang secara bertahap.

Selain itu, JPU pada KPK menyebutkan anggota Komisi VI DPR RI fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, menerima gratifikasi senilai total 700 ribu dollar Singapura dan Rp 600 juta.

Salah satu bentuk gratifikasi itu diterima pada sekitar 2016. Terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD 50.000, pada saat mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK mengungkapkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK selama tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima.

"Sebagaimana dipersyaratkan undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR-RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI," ungkap Kiki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Berikut rincian gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso:

1. Pada sekitar awal 2016, terdakwa menerima uang sejumlah SGD250,000.00 dalam jabatan terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik APBN 2016.

2. Pada sekitar 2016, terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD 50.000, pada saat terdakwa mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

3. Pada 26 Juli 2017, terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD200,000.00 dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas).

4. Pada 22 Agustus 2017, terdakwa telah menerima uang sejumlah SGD200,000.00 di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jl. Asia Afrika, Senayan Jakarta, dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.

5. Pada sekitar bulan Februari 2017, terdakwa juga pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta bertempat di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 terdakwa menerima uang Rp300 juta bertempat di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta, dalam kedudukan terdakwa selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini