Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menerima fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Suap diberikan untuk kelancaran kerja sama pengangkutan atau sewa kapal PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) terkait distribusi pupuk.
Adapun uang yang diberikan senilai US $163.733 dan Rp311.022.932.
Pemberian dilakukan secara bertahap hingga KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Bowo Sidik mengaku tidak pernah meminta fee kepada PT HTK. Politisi Partai Golkar itu mengklaim fee tersebut diberikan atas inisiatif PT HTK.
Baca: Jokowi Bertolak ke Riau Pastikan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan Secara Tepat
"Saya tak pernah meminta fee," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dia mengatakan pihak PT HTK sempat membicarakan mengenai duit bagi hasil untuk dia.
PT HTK meminta pembagian fee itu diserahkan melalui transaksi antarperusahaan.
Dia menganggap transaksi tersebut bisnis biasa.
Sehingga, Bowo menyodorkan perusahaan miliknya, yaitu PT Inersia.
Untuk seluruh transaksi dengan PT HTK, dia menyerahkan kepada Manajer Keuangan PT Inersia, M Indung Andriani.
Lalu, Indung mencatat dan melaporkan setiap transaksi dari PT HTK.
Baca: Jadi Juri Indonesian Idol, Maia Estianty: Anang Hermansyah Lebih Kejam
Dia mengaku perbuatan itu sebagai kesalahan, karena memandang sebagai bisnis biasa.
"Humpuss minta (transaksi melalui,-red) perusahaan. Saya tahu persis, ini untuk memberikan keuntungan atas pekerjaan di Humpuss," tambahnya.