Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Arief, menerima uang 35 ribu Euro.
Uang itu merupakan selisih pembayaran pemesanan (Purchase Order) satelit monitoring produk Rohde & Schwarz pada tanggal 25 Juli 2016 oleh PT Merial Esa kepada PT Rohde & Schwarz Indonesia dengan nilai kontrak 11.250 Euro.
Padahal harga barang sebenarnya hanyalah 8 juta euro sehingga terdapat selisih yang nantinya akan dinikmati untuk keuntungan pribadi terdakwa.
Di sidang pemeriksaan terdakwa pada Senin (16/9/2019) ini, Erwin Arief mengaku sudah mengembalikan uang 35 ribu Euro ke KPK. Uang itu berasal dari rekening pribadi yang diblokir KPK.
Baca: Bakamla RI Tangkap Satu Kapal Timah dan Empat Kapal pengangkut BBM
"Saya menggunakan uang pribadi yang diblokir. Uang itu yang diblokir oleh KPK, dikembalikan pakai uang pribadi," kata Erwin, di sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Erwin mengaku sempat didesak mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi bertemu Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia, Fahmi Darmawansyah setelah anggaran proyek Bakamla disahkan DPR.
Hal ini, karena Fayakhun kesulitan menghubungi Fahmi Darmawansyah.
Menurut dia, Fayakhun dan Fahmi Darmawansyah mempunyai kesepakatan di proyek itu.
Dia mengirimkan pesan singkat dari Fayakhun pada Fahmi melalui orang kepercayaannya Adami Okta. Akhirnya, Erwin mengetahui Fahmi memberikan uang fee sekitar USD 911 ribu kepada Fayakhun. Bukti transfer uang fee itu diperlihatkan dari Adami Okta.
Untuk diketahui, Erwin Sya'af Arief didakwa telah bersama dengan Fahmi Darmawansyah dan PT Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar dari PT Merial Esa (perusahaan milik Fahmi) kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.
Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.