TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menilai penyerahan mandat tiga pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan berarti mereka mundur dari lembaga antirasuah.
Sikap Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menurut dia, lebih untuk memberi pesan kepada Jokowi untuk turun tangan menyelamatkan lembaga antirasuah.
"Bukan bentuk pengunduran diri. Ini sebuah pesan kepada Presiden untuk turun tangan menyelamatkan KPK dari pelemahan," ujar Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada Tribunnews.com, Senin (16/9/2019).
Baik dan buruknya KPK ke depan, imbuh dia, sudah tidak menjadi tanggung jawab pimpinan lembaga itu, tetapi berada pada Presiden.
Kenapa begitu?
Baca: Dua Orang Ahli Hukum Pidana Bersaksi di Sidang Sofyan Basir
"Karena persoalan kelembagaan KPK sekarang sudah tidak lagi hanya soal internal governance-nya, melainkn sudah lebih besar dari itu, terutama adanya kekuatan eksternal yang menginginkan KPK lemah," jelasnya.
Agus Rahardjo: Kami Hanya Kembalikan Mandat, Bukan Mundur
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M Syarif mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/9/2019).
Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi. Meski mengembalikan mandat, Agus Rahardjo cs tetap bekerja seperti biasa atau tidak mengundurkan diri.
Hal ini ditunjukkan Agus dengan melantik Cahya Hadianto Harefa sebagai Sekjen dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK, Senin (16/9/2019). Agus nampak didampingi tiga Wakil Ketua KPK, yakni Laode M Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.
"Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu. Buktinya hari ini saya masih melantik," kata Agus usai melantik Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Agus menekankan, pimpinan KPK saat ini dalam posisi menunggu sikap Presiden Jokowi. Terutama berkaitan dengan revisi UU nomor
30/2002 tentang KPK.
"Kita menunggu saja. Jadi enggak ada (mengundurkan diri)," katanya.
Agus mengatakan, sempat ada undangan untuk bertemu Presiden Jokowi. Namun, pertemuan itu ditunda karena kesibukan Jokowi. Agus mengaku belum mengetahui secara pasti kapan dapat bertemu dengan Jokowi untuk membahas revisi UU KPK.