Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly menekankan soal satu pasal perubahan yang dinilai publik krusial dalam RUU KPK, yakni soal penyadapan oleh KPK yang perlu seizin Dewan Pengawas.
Yasonna mengutip pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai bahwa dalam rangka perlindungan HAM, penyadapan perlu diatur dalam UU.
Baca: Laode M Syarif: Jika Dokumen yang Kami Terima Via Hamba Allah, Banyak Pasal Lemahkan KPK
"Kewenangan penyadapan kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power, maka dikatakan harus ada izin penyadapan," kata Yasonna Laoly seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Yasonna Laoly menerangkan di negara lain yang mengahargai HAM, izin penyadapan harus lewat lembaga pengadilan.
"Waktu perdebatan, izin penyadapan hanya pada tingkat penyidikan. Kita katakan tidak. Tahap awal ini masih perlu pada tingkat penyelidikan," ujar Yasonna Laoly.
Dibandingkan dengan negara lain, kata Yasonna Laoly, penyadapan dilakukan untuk menguatkan bukti, dan baru dimulai sesudah penyidikan.
"Di kita tidak. Dalam penyelidikan, itu juga harus kita kasih kesempatan, tapi harus ada izin. Jadi ini governance-nya diatur supaya lebih baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam RUU KPK yang telah disahkan DPR RI, penyadapan diatur secara ketat lewat perizinan Dewan Pengawas.
Berikut pasal soal penyadapan dalam Revisi UU KPK yang telah disahkan tersebut:
Pasal 12B
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan
(4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 12C
(1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) yang sedang berlangsung kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.
Baca: Masyarakat Berkumpul di Depan Gedung DPR, Mengapresiasi Pengesahan Revisi UU KPK
Pasal 12D
(1) Hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(2) Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.