News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Laode M Syarif: UU KPK Versi Revisi Akan Lumpuhkan Penindakan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjadi salah satu tokoh yang turut melayat ke rumah duka Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Kamis (12/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai telah disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 dapat membuat penindakan di lembaga antirasuah menjadi lemah.

Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) kemarin malam.

Pembahasan dan pengesahan Revisi UU KPK dikebut hanya melalui dua rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR.

"Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Bahkan menurut Laode, Revisi UU KPK yang telah disahkan kemarin telah melampaui instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," tandas Laode.

Revisi UU KPK tersebut menuai banyak polemik sebab dinilai akan melemahkan dan membatasi ruang gerak KPK.

Baca: 4 Poin Utama Revisi UU KPK

Meski begitu, Jokowi tetap menyetujui usulan yang diinisiasi DPR tersebut dan membahasnya hingga disahkan hari ini.

Setidaknya ada enam poin dalam Revisi UU KPK yang disahkan, yakni pembentukan Dewan Pengawas oleh presiden, kewenangan SP3 dan deponering, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, seluruh Pegawai KPK adalah ASN, penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, atau ASN yang diberi kewenangan penyidikan oleh UU, dan kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beralasan percepatan pengesahan Revisi UU KPK dilakukan untuk mengejar penghujung masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019.

Di samping itu, kata Fahri, ada banyak RUU lainnya yang mesti disahkan.

"Ya, karena ini udah di ujung. Semua undang-undang begitu. Ini ada delapan sampai sepuluh undang-undang yang dalam antrian, dan rapatnya sama. Undang-undang Karantina, Undang-Undang Koperasi, Undang-Undang Perkawinan kemarin, Undang-Undang MD3 kemarin, ini masih ada lagi Undang Undang Pertanahan, ada undang-undang yang terkait dengan pertanian, dan sebagainya, pertahanan juga ada, banyak," kata Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini