TRIBUNNEWS.COM - Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum juga dinyatakan sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), dikutip dari Kompas.com.