Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid angkat bicara mengenai penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Imam Nahrawi yang merupakan politikus PKB ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Menyikapi hal tersebut, Muhammad Hasanuddin Wahid, mengatakan PKB menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam Nahrawi.
Baca: KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
Baca: Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi jadi Menpora Kedua yang Dijerat KPK, Berikut Fakta-faktanya
Baca: Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar Dana Hibah KONI
"Kita menghormati keputusan KPK," kata Muhammad Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Meskipun Imam Nahrawi sudah berstatus tersangka, Hasanuddin Wahid mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepan asas praduga tidak bersalah terhadap yang bersangkutan.
Ia pun mengatakan PKB akan memberikan pendampingan hukum apabila diminta Imam Nahrawi.
"Memberikan advokasi atau pendampingan," katanya.
PKB menurut Hasanuddin akan meminta keterangan kepada Imam Nahrawi terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Setelah itu, DPP PKB akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menyusun sejumlah langkah menyikapi penetapan tersangka Imam Nahrawi.
"Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," katanya.
Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.