News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Catatan Kritis Laode M Syarif Soal Dewan Pengawas KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif khawatir kerja lembaga antirasuah ke depan tidak terkontrol.

Hal tersebut seiring dengan hadirnya Undang Undang KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR.

Satu poin yang dikhawatirkan Laode terkait Dewan Pengawas.

Kata dia, nantinya setiap kerja penyelidikan, penyelidikan, sampai penuntutan, bakal melalui persetujuan Dewan Pengawas.

"Akan menambah rantai pekerjaan yang panjang. Dan Dewan Pengawas bukan penegak hukum. Jadi siapa yang akan mengatur kendali penegakan hukum di dalam KPK," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Baca: Kondisi Kesehatan Ivan Gunawan Drop, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Baca: Pelatih Tottenham Hotspur Frustrasi Tanggapi Hasil Liga Champions, Harry Kane Bereaksi

Meskipun namanya pengawas, menurut Laode, struktur baru di tubuh KPK tersebut justru memiliki peran setara atau bahkan lebih tinggi dari komisioner KPK.

Beberapa peran itu di antaranya memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

Dengan demikian, Dewan Pengawas masuk dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Jadi katanya ini supaya ingin dikontrol, sekarang enggak ada yang bisa mengontrol karena sebenarnya secara teoritis Dewan Pengawas bukan penegak hukum," kata Laode.

Minta KPK dibubarkan

Kepada Tribunnews.com, Ray Rangkuti menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditiadakan setelah Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (17/9/2019).

Karena tujuh poin perubahan dalam UU KPK hasil revisi itu tidak ada yang lebih mendorong penguatan lembaga antirasuah.

"Dengan desain seperti saat ini, sebaiknya KPK ditiadakan. Tujuh poin hasil UU ini, tak ada yang lebih mendorong KPK untuk lebih kuat dalam menegakan hukum bagi para koruptor," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini